Simak Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Mematuhi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

5 Februari 2021, 17:30 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

PR TASIKMALAYA - Polemik mengenai adanya isu intoleransi di lingkungan pendidikan terkait dengan penggunaan seragam di sekolah membuat tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Tiga menteri yang mengeluarkan SKB diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menguraikan tiga hal penting dalam menyusun SKB tiga menteri pada Rabu 3 Februari 2021 secara daring.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek, Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenang Masa Kecil Berburu Angpao

Pertama, dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsesus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sekolah memiliki peran penting.

Dimana sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila.

Serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Tanggapi Video Pengakuan Permadi Arya, Roy Suryo: Ugal-ugalan Kelakuannya, Makin Ambyar

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Terdapat enam keputusan utama dari aturan yang telah diputuskan diantaranya.

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Beri Semangat Pasien Covid-19 di Stadion Gejos Gresik, dr. Tirta: yang Tidak Percaya Corona Sini

Keputusan ke tiga Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Keputusan kelima jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

Apabila melakukan pelanggaran terhadap keputusan bersama maka akan diberlakukan sanksi.

Baca Juga: 593 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya Bagikan 200 Masker

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis Kemendikbud, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar keputusan bersama diantaranya:

a. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

b. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

d. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Minta Jokowi Balas Surat AHY Soal Kudeta Demokrat, Rachland Nashidik: ini Lindungi Kehormatan Istana

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Serta keputusan terakhir peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler