Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

28 November 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi belajar di sekolah /pexels/agungpanditewiguna

PR TASIKMALAYA - Satriwan Salim, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa pembukaan sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua dan tidak boleh terdapat unsur desakan terhadap orang tua hanya supaya anaknya diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali,” kata Satriwan melalui pernyatannya di Jakarta pada hari Sabtu, 28 November 2020.

Pemda dan sekolah pun wajib menyertakan orang tua. Sekiranya terdapat sejumlah orang tua yang tidak memperbolehkan anaknya datang ke sekolah, maka guru dan sekolah tetap harus melakukan kegiatan pembelajaran bagi siswa-siswa itu, baik daring atau luring.

 Baca Juga: Deklarasi Pilkada Serentak 2020, Bukti Komitmen Jabar Berikan Perlindungan kepada Masyarakat

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Satriawan menekankan, "sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa.”

P2G pun mengingatkan orang tua/komite sekolah, tak terkecuali organisasi guru dan komunitas supaya bekerja sama dalam mengawasi agenda pembukaan sekolah pada masa transisi di daerah mereka masing-masing.

Agar ketetapan Pemda dalam membuka sekolah pada bulan Januari 2021 mendatang sesuai dengan kesiapan sekolah, regulasi dan SOP teknis, izin orang tua, kesiapan murid dan guru, kesiapan fasilitas perincian cek protokol kesehatan, dan sebagainya.

Tidak sekedar terdorong oleh desakan atau penilaian politis di hadapan masyarakat.

 Baca Juga: Jangan Disepelekan! Berikut 5 Ciri Imunitas Tubuh Sedang Menurun

Satriwan juga memohon kepada Kemendikbud dan Kemenag agar bersedia membantu secara langsung dalam memastikan kesiapan sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2021, yang di antaranya ialah kesediaan prasarana sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan serta izin orang tua.

Pemerintah terlebih dahulu telah memberitahukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam pemberitahuan SKB yang dipublikasikan pada hari Jumat, 20 November 2020 pemerintah pusat menyerahkan pengukuhan fungsi pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang sangat mengenal dan memahami kondisi, keperluan, dan potensi wilayahnya dalam memutuskan izin pembelajaran tatap muka yang akan berlangsung pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari mendatang.

 Baca Juga: Kritisi Kerumunan HRS Dipermasalahkan, Refly Harun: Kerumunan Bobby Nasution Juga Harus Dipidana

Kegiatan belajar tatap muka juga mesti dilaksanakan dengan izin bertingkat. Sejak dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, diteruskan dengan izin bertingkat dari satuan pendidikan dan orang tua.

Belajar tatap muka diizinkan tetapi tidak diharuskan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional sudah tidak berwenang dalam memperkenankan pembelajaran tatap muka.***

 

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler