Kerap Terjadi! Kecelakaan Fatal di Tol Luar Kota: Ketahui Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh

7 November 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi jalan tol. Sejumlah faktor dapat melatarbelakangi terjadinya kecelakaan yang bisa merenggut nyawa pengendara dan pengguna jalan. /Pixabay/wurliburli

PR TASIKMALAYA – Ternyata terdapat durasi aman jika ingin mengemudi jarak jauh agar meminimalisir kecelakaan.

Kecelakaan fatal kerap terjadi di tol antar kota, belum hilang dalam ingatan laka lantas naas pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.

Pada 5 November 2021, keduanya harus meregang nyawa akibat kecelakaan di tol Nganjuk, arah Jakarta menuju Surabaya.

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan yang Terjadi Atas Kecelakaan Vanessa Angel, Roy Suryo: Mohon Maaf Saya Juga Sopir...

Sejumlah faktor dapat melatarbelakangi terjadinya kecelakaan yang bisa merenggut nyawa pengendara dan pengguna jalan.

Oleh karenanya sebelum melakukan perjalanan jarak jauh, ada baiknya masyarakat mengetahui durasi aman selama mengemudi.

Wajib beristirahat untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks,” dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 6 November 2021.

Baca Juga: Dituduh Eksploitasi Duka dan Harta Anak Vanessa Angel, Adik Bibi Ardiansyah: Nggak Habis Pikir...

Pasalnya berkendara di jalan raya sejatinya bukanlah kegiatan tanpa resiko.

Sebaliknya mengingat letak geografi Indonesia yang beragam, sejumlah jalan penghubung antar kota justru berliku dan mempunyai turunan tajam.

Membuat kemungkinan apapun bisa terjadi selama di jalan raya, salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Israel Sarankan AS Buka Kedutaan untuk Palestina di Tepi Barat, Bukan di Yerusalem

Meski demikian pengemudi dapat mengurangi potensi terjadinya laka lantas, dengan cara mengetahui kondisi tubuh saat menyetir.

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan jelas terkait durasi maksimal saat mengemudi.

Aturan tersebut tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Oknum Pembuat Video Mistis Arwah Vanessa Angel Dikecam Rieke Diah Pitaloka: Pansos...

Durasi waktu mengemudi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terbagi menjadi dua kategori pengemudi.

Pertama, dijelaskan bila masyarakat dengan pekerjaan di sektor pengiriman barang dan angkutan umum hanya boleh menyetir maksimal 8 jam per harinya.

Sementara bagi pengemudi di luar profesi tersebut, dianjurkan untuk menyetir maksimal 4 jam sehari.

Baca Juga: Brisia Jodie Dipercaya Melly Goeslaw Bawakan Lagu Tabu untuk OST Film Merindu Cahaya De Amstel

Setelahnya pengemudi wajib mengambil waktu rehat setidaknya 30 menit, sebelum melanjutkan kembali perjalanan jangka panjang.

Mengambil waktu untuk beristirahat sama halnya dengan meminimalisir resiko kecelakaan di jalan raya.

Tubuh yang cukup beristirahat akan kembali fokus dan memiliki tingkat refleks lebih baik.

Baca Juga: Milano Lubis Geram, Minta Segera Sopir Vanessa Angel Diproses Hukum: Bila Perlu..

Gangguan microsleep alias ketiduran saat mengemudi acap kali menjadi penyebab kecelakaan fatal lalu lintas.

Beristirahat di sela aktivitas mengemudi juga efektif menghindari gangguan microsleep.**

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler