Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara Atas Tragedi Kanjuruhan

- 4 Februari 2023, 11:18 WIB
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

Sebagaimana dakwaan pada Pasal 359 KUHP, maka terdakwa terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, begitupun dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP.

Sedangakan untuk Pasal 360 ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama selama sembilan bulan.

Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU mengungkap mengenai beberapa hal yang memberatkan keduanya, yakni terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal, timbulnya trauma mendalam dan berkelanjutan bagi korban luka-luka dan keluarga.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai JPU telah menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Si Jenius yang Super Jeli Pasti Bisa Temukan Bumerang diantara Banyak Pisang pada Tes IQ Ini

Diketahui, beberapa orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berakhir dengan kekalahan pada tuan rumah

Pascakekalahan Arema FC sejumlah suporter turun dan masuk ke tengah lapangan. Situasi semakin memanas ketika mereka mulai melemparkan sejumlah flare dan benda-benda lainnya ke arah petugas yang berjaga.

Untuk meredam situasi yang semakin tidak terkendali, para petugas gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian dan TNI akhirnya menembakkan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Sidang pertama tragedi yang disebut menjadi yang terbesar kedua dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola itu, yakni dengan menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka, digelar pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dengan menghadirkan lima orang terdakwa.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah