Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara Atas Tragedi Kanjuruhan

- 4 Februari 2023, 11:18 WIB
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

PR TASIKMALAYA - Dua orang terdakwa tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 3 Februari 2023.

Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah.

JPU mengatakan bahwa karena kesalahan dan kealpaan kedua terdakwa mengakibatkan kematian dan luka-luka pada orang lain.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ujar JPU pada Jumat, 3 Februari 2023, dikutip dari PMJ.

Baca Juga: 7 Momen Penggemar dan Bintang Korea yang Paling Menggemaskan

Dalam persidangan tersebut, Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC itu didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hari Basuki mengatakan bahwa berdasarkan pada keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk, serta keterangan dari terdakwa itu sendiri, maka seluruh unsur dalam dakwaan yang pertama terbukti seluruhnya.

"Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya tedakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Siap Masuk Kampus Favorit? Simak 5 Perubahan Penting Terkait Alur Tes Masuk PTN 2023

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x