Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara Atas Tragedi Kanjuruhan

- 4 Februari 2023, 11:18 WIB
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

PR TASIKMALAYA - Dua orang terdakwa tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 3 Februari 2023.

Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah.

JPU mengatakan bahwa karena kesalahan dan kealpaan kedua terdakwa mengakibatkan kematian dan luka-luka pada orang lain.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ujar JPU pada Jumat, 3 Februari 2023, dikutip dari PMJ.

Baca Juga: 7 Momen Penggemar dan Bintang Korea yang Paling Menggemaskan

Dalam persidangan tersebut, Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC itu didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hari Basuki mengatakan bahwa berdasarkan pada keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk, serta keterangan dari terdakwa itu sendiri, maka seluruh unsur dalam dakwaan yang pertama terbukti seluruhnya.

"Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya tedakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Siap Masuk Kampus Favorit? Simak 5 Perubahan Penting Terkait Alur Tes Masuk PTN 2023

Sebagaimana dakwaan pada Pasal 359 KUHP, maka terdakwa terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, begitupun dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP.

Sedangakan untuk Pasal 360 ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama selama sembilan bulan.

Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU mengungkap mengenai beberapa hal yang memberatkan keduanya, yakni terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal, timbulnya trauma mendalam dan berkelanjutan bagi korban luka-luka dan keluarga.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai JPU telah menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Si Jenius yang Super Jeli Pasti Bisa Temukan Bumerang diantara Banyak Pisang pada Tes IQ Ini

Diketahui, beberapa orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berakhir dengan kekalahan pada tuan rumah

Pascakekalahan Arema FC sejumlah suporter turun dan masuk ke tengah lapangan. Situasi semakin memanas ketika mereka mulai melemparkan sejumlah flare dan benda-benda lainnya ke arah petugas yang berjaga.

Untuk meredam situasi yang semakin tidak terkendali, para petugas gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian dan TNI akhirnya menembakkan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Sidang pertama tragedi yang disebut menjadi yang terbesar kedua dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola itu, yakni dengan menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka, digelar pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dengan menghadirkan lima orang terdakwa.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah