Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Aremania Tuntut Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

- 31 Oktober 2022, 17:57 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) sempat gelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur.
Suporter Arema FC (Aremania) sempat gelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. /Antara/Ari Bowo Sucipto/

Pengunjuk rasa juga meminta agar Kejati Jatim menolak P21 pada berkas perkara insiden Stadion Kanjuruhan yang diserahkan oleh pihak penyidik dari Polri.

Untuk diketahui, P21 adalah istilah pemberitahuan terkait lengkapnya hasil penyidikan.

Tuntutan lain yang diungkapkan pengunjuk rasa ialah memohon agar kejaksaan tinggi bisa bersikap dengan adil.

Selain itu juga agar mempunyai tanggung jawab moral dalam menangani kasus Stadion Kanjuruhan dan dilakukan sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemerintahan Jokowi Tidak Akuisisi Saham Freeport Indonesia?

"Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana)," kata perwakilan suporter.

Aremania pun meminta supaya kejaksaan memastikan semua penyelenggara dan tenaga pengamanan yang terlibat langsung di lokasi kejadian, diadili sebagaimana hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Aremania juga berencana untuk melakukan unjuk rasa di Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Sebelumnya, pada Selasa, 25 Oktober 2022 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menyerahkan berkas kasus insiden di Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Jarum Kecil di Antara Kentang? Temukan untuk Membuktikan Anda Orang Jenius

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah