Secara keseluruhan terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan untuk enam tersangka.
Sementara itu, keenam tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, dijerat dengan pasal yang berbeda, sebagaimana yang telah diberitakan Pikiran Rakyat.
Terdapat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Security Steward Suko Sutrisno, dan Ketua Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dikenai pasal bidang sarana dan prasarana.
Baca Juga: Gunakan Istilah Tiongkok, Drakor Under the Queens Umbrella Tuai Kontroversi
"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu 29 Oktober 2022.
"Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," tambahnya.
Ketiga tersangka polisi itu ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.***