Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Susun Aturan dalam Melakukan Pengamanan di Kompetisi Sepak Bola Indonesia

- 12 Oktober 2022, 12:40 WIB
Polri tengah menyusun aturan dalam melakukan pengamanan di kompetisi sepak bola di Indonesia, menyusul adanya tragedi Kanjuruhan.
Polri tengah menyusun aturan dalam melakukan pengamanan di kompetisi sepak bola di Indonesia, menyusul adanya tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar pengamanan dalam pertandingan liga atau kompetisi sepak bola di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Auditorium Wisma Kemenpora pada Rabu, 12 Oktober 2022, Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahwa untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Setyo Boedi Moempoeni Harso, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Rabu, 12 Oktober 2022.

Pelaksanaan produk hukum tersebut yang nantinya akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca Juga: Tes Psikologi: Tali Mana yang Paling Panjang? Ungkap Apakah Anda Cepat dalam Memecahkan Masalah

Dalam kesempatan tersebut, Setyo Boedi Moempoeni Harso juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola Indonesia yang juga telah hadir dan memberikan masukan dalam rakor tersebut.

Masukan dari para pendukung tentunya akan menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggaran dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk menjadi tuan rumah dalam kompetisi sepak bola.

Selain itu, Setyo Boedi Moempoeni Harso juga menjelaskan bahwa hasil dalam pertemuan tersebut adalah Polri dan juga pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk dapat mengevaluasi secara menyeluruh usai Tragedi Kanjuruhan.

“Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan di Pegunungan yang Bisa Sebabkan Banjir dan Longsor pada Wilayah Sumatera Utara

Seperti yang diketahui bersama bahwa kerusuhan tersebut terjadi setelah pertandingan usai antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan ke 11.

Pertandingan Big Match tersebut berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu dan berhasil dimenangkan oleh tim tamu dengan skor akhir Arema FC 2-3 Persebaya Surabaya.

Kerusuhan tersebut dipicu akibat kekalahan yang dialami oleh Arema FC sehingga menyebabkan sejumlah Aremania turun dan memasuki ke area lapangan.

Akibatnya terdapat sebanyak 132 orang korban yang meninggal dunia, 506 orang mengalami luka ringan dan 23 orang mengalami luka berat dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Tidak Percaya Diri? Pastikan Melalui Gambar yang Dilihat

Kemudian Polri telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang lainnya dari personel Polri.

Tiga orang tersangka dengan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diantaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Sementara itu tiga tersangka lainnya dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora, AKP Numra Dewi Angkat Bicara

Di antaranya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Selain itu juga terdapat 20 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah