Dalam Kepbup tersebut terdapat 34 aktivitas Masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang memiliki aturan dan ketentuan dimana terdapat pelonggaran mengenai jam Opera di pusat keramaian, di mana sebelumnya ditutup pada pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
Terdapat pula peraturan dalam resepsi pernikahan di mana waktu yang diizinkan maksimal hanya 3 jam dengan maksimal dihadiri oleh 150 orang. ***