Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran protokol kesehatan dalam suatu acara yang menimbulkan kerumunan yaitu peringatan Maulid nabi Muhammad yang digelar oleh FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, Anies Baswedan bahkan diketahui telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa pihak oposisi saat ini tengah menggaungkan pencopotan Anies atas kejadian tersebut, bahkan Polda Mtro Jaya mengungkapkan Anies Baswedan dapat terjerat kasus hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. ***