Ahli Hukum Tata Negara: Penegakan Prokes Bukan Fasilitas Hukum Copot Kepala Daerah

- 20 November 2020, 18:19 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Beberapa saat lalu, DPRD DKI Jakarta meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk melakukan diskusi dan meminta saran para ahli terkait kemungkinan pencopotan jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang banyak digaungkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Fahri menilai, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Disease tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sambut Baik Rencana Pertemuan dengan HRS, Jubir: Bawa Kebaikan Bangsa dan Negara

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 20 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan. Dengan demikian, secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah," sambungnya.

Dalam teori perundang-undangan, katanya, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU Nomor 14/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; g. Perda kab/kota.

Baca Juga: Kata Studi: Berpikir Positif Kunci Perpanjang Usia Memori

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," terangnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x