PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 20 November 2020 dari instagram @kemnaker, yang dimaksud regulasi tersebut ialah Undang-undang No 18 Tahun 2017.
Undang-undang itu mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, agar UU tersebut implementatif. Ida menilai bahwa kuncinya ialah sinergi dan kolaborasi seluruh pihak.
Baca Juga: Guna Mempermudah Akses Masyarakat, Kemnaker Luncurkan Layanan Online e-PP dan e-PKB
Untuk itu, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum
3. Bantuan pengamanan
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Kegiatan lain yang disepakati.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Gelandangan, Kurir Sabu Nyaris Kelabui Polisi
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mengenai pertukaran data dan/atau informasi serta pendampingan dalam penanganan penempatan calon PMI atau PMI yang tidak sesuai prosedur.
PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.
PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman.
Baca Juga: 17 Orang Terkonfirmasi Positif Virus Corona, Universitas Jember jadi Klaster Baru Sebaran Covid-19
Khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.***