PR TASIKMALAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda administratif Rp10 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Majelis Hakim lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020
Ia menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat.
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 19 November 2020, Total Kasus 524 Orang
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: HWN: Tindakan Menteri Ancaman Copot Gubernur Hasil Pilihan Rakyat, Harus Berdasarkan Logika Hukum
Adapun barang bukti yang ditetapkan dari perkara ini yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.