Baca Juga: Tiongkok Kembali Tangguhkan Sejumlah Penerbangan Asing, Dua di Antaranya dari Indonesia
Sehingga terdapat informasi yang akurat dari tim ahli yang hasilnya dapat digunakan dalam penanganan dan mitigasi ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.
“Mungkin pada saat Gubernur melakukan peninjauan, mungkin juga bisa diikuti oleh tim Badan Geologi,” ujar Doni.
Adanya helikopter merupakan sebagai bantuan dalam rangka memitigasi dan penanganan bencana alam serta upaya dalam memberikan layanan terhadap masyarakat.
di mana hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena keselamatan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.
Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Maroko, Ketua MPR Bahas Soal Upaya Perdamaian Dunia Dalam Pertemuannya
“Solus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga semua rencana-rencana yang berhubungan dengan antisipasi erupsi Gunung Merapi harus kita lakukan sebaik mungkin, agar mengurangi risiko, terutama korban jiwa, termasuk juga kerugian harta benda,” jelas Doni.
Berdasarkan pemantauan aktivitas Gunung Merapi sejak dinaikkannya status menjadi level III atau siaga sejak Kamis, 5 November 2020, BPPTGK mengungkapkan, erupsi pada tahun 2020 akan memiliki kesamaan dengan erupsi Merapi pada tahun 2006.
BPPTKG juga menjelaskan bahwa Gunung Merapi saat ini memiliki potensi erupsi dengan jenis letusan efusif, yakni lava dari letusannya mengalir terus dari gunung ke tanah.
Hal ini berpotensi meletus secara eksplosif, di mana magma yang terfragmentasi dengan keras kemudian dikeluarkan dengan cepat dari kawah gunung.