Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Pemecatan ASN yang Tak Netral dalam Pilkada, Tjahjo: Aturan Jelas

- 19 November 2020, 06:23 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. *
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. * /Dok/

Ekspresikan politik dalam Pilkada hanya di dalam bilik suara, bukan di luar bilik suara.

Berdasarkan kode etik Menteri PANRB, ada ancaman hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii_ penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Baca Juga: Umumkan Pencopotan Dua Kapolda Setelah Konferensi Pers Mahfud MD, Jokowi Panggil Kapolri Azis

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kominfo PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x