Mengaku Bos dan Sopir Dewan, Seorang Napi Asimilasi Bawa Kabur 11 Unit Sepeda Motor

- 17 Juni 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Seorang napi asimilasi Lapas Sumenep, Jawa Timur kembali ditangkap polisi karena melakukan sejumlah penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MRA (34) alias AD merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dalam kurun waktu dua bulan sejak asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur, yang bersangkutan telah melakukan 13 kali aksi penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ini merupakan napi asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur dengan kasus pencurian. Dia baru keluar Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP. Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca Juga: Hubungan antar-Korea di Ujung Tanduk, Menteri Unifikasi Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela

Menurut Yusuf, meski baru keluar bui karena mendapat program asimilasi Covid-19, namun pelaku sudah melakukan 11 kali kasus penipuan dengan TKP berbeda, tiga di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kota Banjar.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua. Caranya pun cukup unik, karena pelaku seolah sebagai bos untuk memborong barang. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD.

Seperti halnya aksinya yang dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya. Pelaku menyasar agen kue, mebel dan agen wedding organization dengan mengaku sebagai bos dan sopir anggota dewan.

Baca Juga: Sebut Terobosan Besar, Pakar Inggris Temukan Bukti Dexamethason Kurangi Risiko Kematian Covid-19

"Ke agen kue, tersangka yang berlaga bos memesan kue dengan jumlah yang sangat banyak. Ketika negosiasi selesai, tersangka meminjam motor dengan berpura-pura akan ke ATM untuk mengambil uang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x