PR TASIKMALAYA – Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menilai pemanggilan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar.
Pasalnya, pemanggilan Anies hanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan adanya kerumunan yang terjadi tempo lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa,” ujar Abdurrahman Suhaimi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa 17 November 2020.
Baca Juga: Soal Pemanggilan Anies dan Pencopotan Dua Kapolda, Refly Harun: Bukan Tugas Polisi tapi Satpol PP
Suhaimi menilai, pemanggilan Anies untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yaitu adanya kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan putrinya.
Lebih lanjut, Suhaimi menilai Anies telah menjalankan tugasnya dengan baik buktinya Rizieq Shihab dikenakan denda sebesar Rp50 juta atas kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda,” pungkasnya.
Baca Juga: Ungkap Fakta Gempa Kuat yang Landa Mentawai, BMKG: Pernah Terjadi di Aceh 2012
Suhaimi juga meminta pihak kepolisian agar berlaku adil dan proporsional dalam rangka melakukan penanganan kasus keramaian tersebut.