Sebelumnya, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas protokol kesehatan.
Tak hanya itu, surat klarifikasi juga dikirim pada RT, RW, satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, juga dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Biro Hukum Kemkes RI.***