Desak 6 Hakim Penerima Penghargaan Kembalikan Bintang Mahaputra, LBH: Jokowi Langgar TAP MPR

- 14 November 2020, 10:52 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri.
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri. /Youtube.com/Sekretariat Presiden.

PR TASIKMALAYA – Jokowi memberikan penghargaan Anugerah Bintang Mahaputra kepada enam orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pemberian penghargaan kepada enam orang hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dicurigai merupakan bentuk intervensi Jokowi terhadap independensi kehakiman di MK.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengimbau kepada keenam hakim tersebut agar mengembalikan penghargaan yang diberikan Jokowi pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Tak Jadi Kepung Rumah Nikita, Ustaz Maaher: Saya Masih Waras Ga Sekonyol Itu

“Saya berpendapat, sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan,” jelas Arif Maulana selaku Direktur LBH seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.

Kecurigaan timbul manakala intervensi Jokowi tas pihak yang digugat atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, revisi Undang-Undang yang dilakukan sangat cepat oleh UU MK yang menambahkan masa jabatan hakim MK.

Baca Juga: Ditinggal Ibunya Beli Makan, Seorang Bocah Tewas Terbakar saat Bermain Korek Api

Tindakan Jokowi tersebut dinilai Arif telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 yang membahas mengenai Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik pemerintah.

“Saya menyatakan tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya terkait etika politik dan pemerintahan,” jelas Arif.

Pendapat senada datang dari Asfinawati selaku Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Asfinawati justru mempertanyakan berbagai pertimbangan atas pemberian penghargaan tersebut, terutama mempertanyakan kenapa Hakim Arief Hidayat yang bahkan sebelumnya sempat dua kali terkena sanksi malah diberikan penghargaan.

Berdasarkan keterangannya, Arief tahun 2018 tercatat dua kali mendapatkan sanksi yang berupa teguran lisan karena kasus isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga: Langgar Aturan Pembatasan Sosial Jerman, Keanu Reeves Diduga Hadiri Pesta Penutupan The Matrix 4

Bahkan pada tahun 2016, Arief diduga memberikan pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Oleh karena itu, Asfin mempertanyakan mengapa Arif bisa mendapat penghargaan.

“Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?” ujar Asfin.

Bahkan Asfin menduga, pemberian penghargaan oleh Jokowi merupakan bentuk balas budi setelah Jokowi meminta MK untuk memproses gugatan fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

“Jadi secara etika sangat problematik. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus,” tegas Asfin.

Baca Juga: PA 212 Gelar Reuni Jika Pilkada Tak Ditunda, Jimly Asshiddiqie: Besarkan Konflik yang Sudah Tuntas

Sebelumya, terdapat enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera yaitu: Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiga orang tersebut, mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Adiprana.

Selanjutnya, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Utama.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah