Daftar Minuman Tradisional yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Sanksi Rp50 Juta dan Penjara

- 13 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang terkait minuman beralkohol (Minol).

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Jumat 13 November 2020, terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, di produksi, serta dikonsumsi.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: Bikin Bangga! Sherina jadi Pengisi Suara dalam Film Animasi Jepang

Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.

Begitu pula dengan minuman tradisional.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Artis Korea, Rossa Cerita soal Lagu 'Masih' yang Rilis Malam ini

Berikut jeins minuman tradisional yang di maksud dalam draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol: balo, tuak, arak, sopi, sanguer, atau dengan sebutan nama yang lainnya.

Selain memuat daftar larangan minuman beralkohol, draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol juga membahas sanksi bagi peminum minuman beralkohol.

Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tulis pasal 20 BAB VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Megawati Puji Tiga Wali Kota dan Singgung Jakarta, INFUS Kaitkan dengan Pilpres 2024

Bahkan sanksi bisa ditambah, jika peminum mengganggu ketertiban umum atau melakukan ancaman dan membahayakan orang lain.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 21 angka (1) bab VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Pasal tersebut, peminum yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain akan diberikan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Lebih lanjut, bagi orang yang memproduksi, memasukan, menyimpan, dan mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol mengatur hukuman yang diberikan yang tercantum dalam pasal 18 BAB VI.

Baca Juga: Studi: Tingkat Kematian akibat Covid-19 di AS Menurun 30 Persen Sejak April

Hukuman bagi yang memproduksi minuman beralkkohol dapat diberikan hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah