Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Zumi Zola Sudah Dilimpahkan

- 11 November 2020, 11:17 WIB
MANTAN Gubernur Jambi, Zumi Zola.*/INSTAGRAM/@gmpzo
MANTAN Gubernur Jambi, Zumi Zola.*/INSTAGRAM/@gmpzo /

PR TASIKMALAYA - Berkas perkara atas nama tiga orang terdakwa telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Salah satunya melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Belum Usai Pandemi Covid-19, Jerman dan Korsel Temukan Kasus Flu Burung

"Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK, pada Selasa 10 November 2020 telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Ali.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, ketiga terdakwa itu sebelumnya diketahui merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi dugaan penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Baca Juga: Nakes di NTB Belum Terima Insentif, Kemenkes Akui Sudah Transfer ke Kas Daerah

Menurut Ali, penahanan para tiga orang terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Namun untuk sementara, tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 

"Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tandasnya. 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x