"Untuk tenaga dokter spesialis maksimal sebesar Rp15 juta, tenaga dokter umum dan gigi Rp10 juta, tenaga bidan dan perawat memperoleh sebesar Rp7.5 juta, Sedangkan, tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta," pungkasnya.***
"Untuk tenaga dokter spesialis maksimal sebesar Rp15 juta, tenaga dokter umum dan gigi Rp10 juta, tenaga bidan dan perawat memperoleh sebesar Rp7.5 juta, Sedangkan, tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta," pungkasnya.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: RRI