Ketika polisi melakukan penggerebekan, kedua kakek tersebut justru melakukan perlawanan dan bahkan menyebarkan video penggerebekan tersebut ke media sosial, bahkan menyudutkan pihak kepolisian sebagai petugas polisi gadungan.
Bahkan, pembuat video tersebut menuduh pihak aparat hanya sekedar untuk mencari uang tambahan.
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 7 November 2020, Total Kasus Positif 275 Orang
Padahal, pihak kepolisian telah melaksanakan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus ini dengan UU ITE supaya tidak terulang lagi saat bertugas, dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” jelas Audie.
Teuku Arsya Khadafi menuturkan, kedua tersangka memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana perjudian, karena kedua tersangka meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.
Baca Juga: Rapper King Von Tewas Dalam Baku Tembak
“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadiannya,” pungkasnya.***