Soal Anggaran BTT Penanganan Covid-19, Anies Baswedan Minta KPK dan Kejati untuk Mengawasi

- 7 November 2020, 10:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat 6 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat 6 November 2020. //RRI

PR TASIKMALAYA – Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan saat di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat 6 November 2020.

Ia mengatakan bahwa perlu ada pendampingan sekaligus pengawasan terkait penggunaan dana anggaran Covid-19 dari KPK dan Kejati.

Baca Juga: Lisa BACKPINK Menyebut Gong Yoo Sebagai Tipe Idealnya, Beginilah Tanggapan Aktor 'Goblin' tersebut

“Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan," kata Anies, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 7 November 2020 dari RRI.

BTT mengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun.

“Dana BTT ini digunakan untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup," kata Anies.

Anies menjelaskan, dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.

Baca Juga: Joe Biden Kembali Kutip Hadist Nabi Muhammad, Netizen: Terima Kasih atas Pesanmu Tentang Islam

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x