Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM, ST Burhanuddin Terbukti Bersalah

- 4 November 2020, 14:41 WIB
Peringatan Tragedi Semanggi II. (Antara)
Peringatan Tragedi Semanggi II. (Antara) /

PR TASIKMALAYA - Hakim mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Hal itu berdasarkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Burhanuddin dianggap 'menodai' perjuangan keluarga korban yang lebih dari 20 tahun menuntut keadilan dan berimplikasi pada penyelesaian hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Demokrat Curang, Cuitan Trump Ditandai Twitter sebagai Informasi Menyesatkan

PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” dalam amar putusan 99/G/F/2020/PTUN.JKT, Rabu 4 November 2020.

Pada amar putusan yang kedua juga menyatakan bahwa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinyatakan melawan hukum.

Baca Juga: Twitter dan Facebook Tangguhkan Beberapa Akun Terkait Pemilu AS

“Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja anatar Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan, ‘Peristiwa semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelangaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’ adalah perbuatan melawan Hukum oleh Badan dan / atau pejabat pemerintahan,” tulis amar putusan 99/G/F/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: PTDI Berupaya Memaksimalkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Bagikan 1.000 Masker Gratis

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x