Diumumkan Hari ini, Banyak Formasi Kosong Hasil Tes CPNS 2019 di Provinsi Jateng

- 30 Oktober 2020, 09:18 WIB
SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal
SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

Masa Sanggah

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Selama Tiga Hari dari RS, Satgas Surakarta: Tetap Cari Pasien itu

Wisnu menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN.

Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang,” kata Wisnu.

“Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 Oktober 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah