Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila

- 27 Oktober 2020, 12:22 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /ANTARA/

Oleh karena itu, lanjut Puan, sangat penting memastikan agar negara menjamin Pancasila mengisi seluruh tatanan politik, sosial, ekonomi, budaya, kehidupan beragama, sebagai jiwa bangsa Indonesia.

"Kita tidak anti budaya asing. Kita tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh budaya asing. Akan tetapi dengan kepribadian jiwa bangsa yang kuat, maka budaya asing dapat disaring dan dilarutkan dalam kebudayaan nasional," jelasnya.

Baca Juga: Gunakan Hasil Korupsi Jiwasraya untuk Foya-Foya dan Judi, Hakim Tuntut Hukuman Berat Heru Hidayat

Menurut Puan, agar ideologi dan budaya yang masuk tidak merusak sendi-sendi Pancasila, diperlukan komitmen dan tanggung jawab bersama dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif untuk tetap menjaga Pancasila.

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

"Tantangan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan adalah bagaimana menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang embedded dalam setiap tahapannya," tuturnya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Dinilai Mengina Islam, Faisal Basri: Saya Mengutuk Presiden Perancis

Sebagai konsekuensi dari sumber dari segala sumber hukum, kata Puan, maka semua norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

"Tidak ada tempat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengabaikan Pancasila," ujarnya.

Dia menyatakan, selama 75 tahun Indonesia merdeka, Pancasila sudah menjadi falsafah, ideologi, dasar negara, dan kekuatan negeri ini dalam melalui berbagai tantangan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x