Penolak Pancasila Sama dengan Pemberontak, Dosen UNUSA: Orang itu Harus Hadapi Prosesi Hukum

- 4 Oktober 2020, 15:57 WIB
 Bendera Indonesia yang berideologi Pancasila.
Bendera Indonesia yang berideologi Pancasila. //PIXABAY/kopikeeran

PR TASIKMALAYA – Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas ideologi Pancasila. Dalam ideologi ini, sudah mencakup aturan dalam berkebangsaan.

Selain itu, di dalam Pancasila pada sila-silanya sudah memuat segala sendi kehidupan. Di antaranya keagaman, kemasyarakatan, sosial, dan semangat gotong royong.

Penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangat penting dilakukan, karena Pancasila merupakan jati diri dari bangsa Indonesia.

Baca Juga: Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pernyataan Arteria Dinilai Bisa Timbulkan Kegaduhan

Seperti yang disampaikan Direktur Amir Mahmud Center, Dr amir Mahmud yang mengatakan bahwa jika ideologi secara konstitusi sudah sah, maka mereka yang menolak terhadap ideologi itu hendaknya dikatakan sebagai pemberontak.

“Oleh karena itu, ada pasal-pasal yang mengatur mereka ini untuk disikapi secara tegas. Jadi tidak bisa diberi toleransi begitu saja, harus dikenai hukuman dulu,” ucap Amir Mahmud dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Ia mengatakan bahwa masyarakat perlu memunculkan kesadaran untuk mewaspadai gerakan-gerakan yang anti terhadap Pancasila saat ini. 

Baca Juga: Kemenpora Cegah Covid-19, Olahraga Sehat dengan Senam Sundul Langit

Amir pun mengungkapkan bahwa saat ini juga sedang digembor-gemborkan oleh sebagian kalangan tentang NKRI bersyariah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x