9 Pengedar Narkotika di Sukabumi Berhasil Dibekuk, Kapolres: Mereka Pemain Baru

- 26 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PIXABAY/Stevpb

PR TASIKMALAYA – Kasus Pengedaran narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Diduga para pengedar merupakan pemain baru dalam bisnis haram ini. Pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang yang ditangkap secara terpisah.

Penangkapan ke-9 tersangka dilakukan dalam kurun waktu sepekan.

Baca Juga: Wisata Baru di Ciamis, DARKON Suguhkan Curug hingga Pemandangan Puncak yang Indah

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan para pelaku ditangkap satu per satu di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Selama sepekan ini kita amankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian ekstasi, pil Hexymer, dan Tramadol,” kata Kapolres Sukabumi Kota pada Minggu, 25 Oktober 2020.

“TKP nya terjadi di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Warudoyong kemudian Cikole, Gunungguruh kemudian di Cireunghas, di Kecamatan Sukaralang,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sabu seberat total 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 pil Hexymer, dan 618 pil Tramadol, 2 unit timbangan digital, 2 buah alat hisap sabu, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Baca Juga: Israel akan Memulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Manusia Awal November 2020

Sembilan pelaku yang diringkus masing-masing berinisial FKG alias I (34), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).

“Rata-rata mereka mengaku terlibat dalam dunia narkoba selama 1 hingga 6 bulan ke belakang. Jadi merupakan pemain baru,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan modusnya macam-macam, salahs atunya dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel. 

"Lalu ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” tambahnya.

Baca Juga: Peringati Hari Olahraga Nasional Ke-37, PWI Pusat Gelar Turnamen Golf di Jawa Barat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Kemudian pasal 62 Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” terang AKBP Sumarni.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x