Banyak Warga Ragukan ke Halalan Vaksin Covid-19, LPPON MUI: Tunjukan Realitas Religius Indonesia

- 23 Oktober 2020, 10:38 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Liz Masoner/

Ia pun memberikan nyata soal fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Baca Juga: Terus Diserang Hacker Jelang Pilpres, AS Kini Temukan Aktivitas Peretas yang Disponsori oleh Rusia

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum," ujarnya.

"Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan pandua syariat Islam," tambahnya.

Diketahui, pemerintah melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjanjikan Vaksinasi massal akan dimulai pada November 2020.

Baca Juga: Sebut Hukuman Pelaku Kasus Korupsi Jiwasraya Belum Maksimal, Masinton: Hukum Badannya, Kejar Asetnya

Vaksin yang dipesan adalah produksi Sinovac, G42/Sinopharm, dan CanSino Biologics dari Tiongkok itu akan disuntikkan kepada berbagai lapisan masyarakat dengan kisaran usia 19-59 tahun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x