BNN Musnahkan Ribuan Kilogram Ganja, Kapolda Banten: 2 Juta Warga Terselamatkan

- 22 Oktober 2020, 15:13 WIB
ILUSTRASI Ganja
ILUSTRASI Ganja /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi dan lainnya dilarang peredarannya di Indonesia.

Sehingga, orang yang ketahuan membawa dan menyebarkan narkotika harus ditindak secara hukum yang berlaku.

Di samping itu, Indoensia memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berfungsi dalam penanganan kasus narkotika, misalnya rehabilitasi dan pemusanahan narkotika.

Baca Juga: Perangi Narkoba di Dua Negara, Dubes Priyo Iswanto Terima Penghargaan dari Kepolisian Kolombia

Kepala BNN Heru Winarko dan turut serta Kepala Kepolisian Daerah Banten telah melaksanakan pemusnahan 301 kilogram ganja di Kantor BNPP.

Pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNN Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten mengungkapkan, dengan dimusnahkanya barang bukti tersebut, negara telah menyelamatkan kurang lebih dua juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba.

Baca Juga: KH Abdullah Syukri Meninggal Dunia, Fachrul Razi: Indonesia Kehilangan Sosok Istikaman Membina Umat

Selanjutnya, Kepala BNN Banten mengatakan, barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir.

Kronologi penangkapan pada Senin, 21 September 2020 lalu didapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Lima tim Brantas BNNP Banten yang dipimpin oleh Kepala BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis, 24 September.

Baca Juga: Gandeng Indonesia, Pompeo: Kerjasama untuk Gagalkan Ancaman Partai Komunis Tiongkok

Kemudian pada pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan satu buah truk engkel yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Truk yang sedang terparkir disebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang, Bantena tersebut membawa ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg.

Dari tangan AS petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti satu unit Nissan berwarna merah dengan nomor polisi BK 9735 DU, satu buah kartu ATM, satu buah KTP milik tersangka, dua buah handphone beserta SIM card.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan pada LGBT, Paus Fransiskus: Mereka adalah Anak-anak Tuhan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah