Namun, pihak buruh ataupun pihak lainnya tidak berhak melakukan intervensi, karena Undang Undang digodok matang oleh DPR.
Baca Juga: 7 Cara ini Ampuh untuk Perbaiki Kulit Kasar
“Kita tidak boleh intervensi. Nah, itulah konsekuensi dari Indonesia. Kalau mau beres, tidak ada yang gitu-gitu, kembalikan pemerintah menjadi otoriter,” jelasnya.
***