"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.
Mendengarnya, Djoko Tjandra sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur. Hakim Sirad pun menegurnya lagi.
Kali ini, Sirad juga meminta pengacara Djoko Tjandra yang digawangi Krisna Murti cs dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.
"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," kata dia.
Baca Juga: Tingkatkan Hubungan Bilateral, Nama Jalan 'Joko Widodo' di Abu Dhabi telah Diresmikan
Namun, tetap saja, Djoko Tjandra beberapa kali terlihat kembali tertidur.
Semua kejadian tersebut terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk beberapa kepentingan.
Djoko Tjandra sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buronan sejak 2009.
Baca Juga: Puluhan Petani Cilacap Ikut Aksi Penolakan Omnibuslaw di Jakarta, Pertanyakan Reformasi Agraria