Sebut Vaksin Covid-19 Tak Berlabel Halal Bisa Digunakan, Ma'ruf Amin: Dengan Penetapan Oleh Lembaga

- 16 Oktober 2020, 19:55 WIB
K.H. Ma’ruf Amin saat menyampaikan sambutannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-16 DPD RI yang diselenggarakan secara langsung melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020).
K.H. Ma’ruf Amin saat menyampaikan sambutannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-16 DPD RI yang diselenggarakan secara langsung melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020). /

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 terus meluas di Indonesia dan menginfeksi banyak orang.Pemerintah terus berusaha menghasilkan vaksin Covid-19 agar pandemi segera berakhir.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun buka suara mengenai adanya vaksin Covid-19 yang diharapkan mengkahiri pandemi ini.

Menurutnya, vaksin Covid-19 memiliki potensi tidak memiliki label halal. Akan tetapi ia mengatakan vaksin itu bisa digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BLT Subsid Gaji Termin II Mulai Akhir Oktober, Simak Syaratnya


Namun, Ma'ruf tetap memberikan peringatan mengenai vaksin ini. Ia menyatakan, vaksin bisa dipakai asalkan mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga," kata Ma'ruf.

"Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," sambung Ma’ruf dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Susun Strategi Penyaluran Vaksin Covid-19,  Berikut 6 Prioritas Kelompok Sasaran Penerima


Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 yang Tak Berlabel Halal Bisa Digunakan, Asalkan...", Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," tuturnya.

Baca Juga: Ungkap Tujuan Cetuskan Omnibus Law, Sofyan Djalil: Luruskan 79 UU yang Saling Bertentangan


Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.

"Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," tambah dia dilansir Antara.

Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Sering Berkunjung ke Luar Negeri, Prabowo Subianto: Indonesia Banyak Tergantung dari sana


"Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan," tegas Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.

Rencana keterlibatan tim dari MUI tersebut sudah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator penanganan Covid-19 di Indonesia.*** (Lucky M. Lukman/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x