Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut, terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.
Baca Juga: Tak Kalah Bermanfaat, 7 Kosmetik Kadaluarsa Ini Ternyata Dapat Dimanfaatkan Lagi
Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita.
Berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.***