PR TASIKMALAYA - Aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja yang melibatkan tenaga buruh, mahasiswa, dan pelajar, yang berlangsung di beberapa daerah minggu lalu berakhir ricuh.
Sekurang-kurangnya 1.192 demonstran pun diamankan oleh polisi dengan 60 persen di antaranya adalah anak-anak pelajar yang berusia kurang dari 19 tahun.
Tidak dapat disangkal bahwa selama aksi demonstrasi berlangsung, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan yang turut mengikuti aksi tersebut terus terjadi.
Baca Juga: 15 Pasien Positif Covid-19 di Purwakarta Dinyatakan Sembuh
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giyo Rubianto Wiyogo menyayangkan aksi demonstrasi yang mesti menyeret anak di bawah umur.
"Ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak sebab anak tidak boleh dilibatkan dalam aksi unjuk rasa," kata Giwo pada akhir minggu lalu.
Kowani mengutuk keras tindakan melibatkan anak-anak dalam demonstrasi. Terlebih aksi tersebut dilaksanakan di saat pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kemenristek Kembangkan Dua Alat Screening dan Testing Covid-19, Diklaim Lebih Murah
"Begitu pandemi Covid-19, Kowani melakukan aksi, sosialisasi, advokasi, hingga santunan untuk menekan dampak pandemi Covid-19. Terus-menerus melakukan edukasi kepada kaum perempuan agar tidak terpuruk karena pandemi," tambahnya.
Pihak Kowani menghargai tiap-tiap tindakan yang menyampaikan harapan rakyat berkaitan dengan UU Ciptaker, tetapi menyayangkan usaha yang dijalankan banyak pihak karena telah menyeret anak pelajar dalam aksi di jalanan.