Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta: Taman Hanya Diperuntukkan untuk Warga Usia 9-60 Tahun

- 12 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau.
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. //twitter @idbcpr

PR TASIKMALAYA - Pemerintah DKI Jakarta kelluarkan berbagai aturan di masa PSBB Transisi. 

Salah satunya, hanya warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA).

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Minggu 11 Oktober 2020. 

Baca Juga: Inggris vs Belgia, The Three Lions berhasil Raih Kemenangan dengan Skor 2-1

Bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar Covid-19.

Adapun hal pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.

Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbuka hijau tersebut.

Baca Juga: Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

Pemrpov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 yaitu:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x