ASN Terlibat Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Sanksi Guna Berikan Efek Jera

- 19 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa institusinya akan siapkan aturan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat permainan judi dalam jaringan atau judi online.

Saat ini, ia tengah siapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Mendagri menuturkan, aturan sanksi bagi ASN terlibat judi online ini diperlukan guna berikan efek jera.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito, sebagaimana dikutip dari Antara, 19 Juni 2024.

meskipun begitu, mantan Kapolri ini mengatakan bahwa aturan sanksi bagi ASN yang bermain judi online ini perlu dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga lainnya, agar aturan tersebut bisa menjangkau seluruh ASN di berbagai lini.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada

Ia menyarankan Partai Golkar untuk memajukan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat, salah satu pertimbangannya karena mantan Gubernur Jawa Barat itu telah memiliki elektabilitas yang tinggi.

"Ikuti elektabilitas berbasis pada rasionalitas dari survei yang objektif," kata Ujang sebagaimana dikutip dari Antara, pada 18 Juni 2024.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucap Tito.

Satgas Pemberantasan Judi Online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Baca Juga: Sekda Herman Ajak ASN Jalani Tugas dan Fungsi Secara Sempurna

Adapun alasan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Online adalah karena kegiatan perjudian ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang serius, bahkan berpotensi menyebabkan tindakan kriminal.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjabat sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas tersebut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah