ASN Terlibat Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Sanksi Guna Berikan Efek Jera

- 19 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Baca Juga: Sekda Herman Ajak ASN Jalani Tugas dan Fungsi Secara Sempurna

Adapun alasan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Online adalah karena kegiatan perjudian ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang serius, bahkan berpotensi menyebabkan tindakan kriminal.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjabat sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam Satgas tersebut.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah