Bantu Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Mahasiswa Kini Justru Dilarang Lakukan Demo Tolak UU Ciptaker

- 11 Oktober 2020, 20:40 WIB
ibuan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, jalan diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR
ibuan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, jalan diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR /

PR TASIKMALAYA – Draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum kunjung dapat diakses masyarakat umum.

Tetapi, Presiden Jokowi sudah mengimbau jajarannya untuk mensosialisasikan UU tersebut.

Selain jajaranya, presiden juga meminta para kepala daerah untuk ikut mensosialisasikan UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah ‘Rezim Tangan Besi’, Netizen: Sama Saja Gigit Prabowo Subianto

Hal itu disampaikan setelah terjadinya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, buruh dan juga masyarakat lainnya.

Dalam menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat larang bagi mahasiswa untuk ikut unjuk rasa menolak UU Cipta kerja.

Bahkan Kemendikbud meminta dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja. Larang yang dimuat pada surat nomor 1035/E/KM/2020.

Baca Juga: Berikut Profil Sana Khan, Artis Bollywood yang Hijrah dan Siap Tinggalkan Dunia Entertainment

“Menghimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat 9 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah