Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Pastikan Tak Ada Hubungannya dengan Seseorang

- 5 Juni 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh/

Dua pasal tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan begitu Pasal 4 ayat (1) tersebut kemudian resmi dicabut.

Baca Juga: HARI INI, KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Pencabutan itu sebagaimana merujuk pada penilaian MA terkait batas usia yang berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, terhitung sejak calon tersebut terpilih.

Menurut MA, selagi narasi tersebut tidak dimaknai seperti itu, maka pasal yang kini sudah dicabut tersebut, Pasal 4 ayat (1), dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang kuat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah