HARI INI, KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

- 24 April 2024, 06:30 WIB
MK Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Bakal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres Besok, Begini Kata KPU
MK Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Bakal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres Besok, Begini Kata KPU / ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan perkara Perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 hari ini, Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Jakarta.

Diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham holik, sesuai dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

KPU menetapkan Prabowo-Gibran usai MK menolakseluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Bangun Rekonsiliasi, Prabowo Akan Sowan ke Megawati

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ungkapnya dikutip dari ANTARA.

Hasil Pemilu 2024

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo HO-Media Center TPN

KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan oleh dua pasangan calon lain.

Berdasarkan hasil perolehan suara, Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x