Nyatakan Siap Diperiksa Pihak Berwenang, Najwa Shihab: Tayangan Kursi Kosong Lazim di Negara Lain

- 6 Oktober 2020, 22:05 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab

PR TASIKMALAYA – Tayangan wawancara kursi kosong Najwa Shihab beberapa hari yang lalu membuat Relawan Jokowi Bersatu  melaporkannya ke polisi.

Tetapi, laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk membawa permasalah ini ke Dewan Pers.

Najwa Shihab mengaku baru mengetahui perihal pelaporannya dari teman-teman media, seandainya ada keperluan pemeriksaan Najwa nyatakan siap. 

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bergejolak, Presiden Suriah: Erdogan Adalah Penghasut Utama Perang itu

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” ujar Najwa Shihab dalam unggahan Instagramnya.

Tayangan kursi kosong diniatkan untuk mempertanyakan terkait kehadiran menteri Kesehatan dalam penanganan pandemi.

Selain itu juga, untuk meminta penjelasan terkait dengan kebijakan yang akan dilakukan.

Menurut Najwa jawaban atas pertanyaan dalam tayangan kursi kosong bisa dilakukan dimana saja, tidak mesti di acara yang dibawakannya.

Baca Juga: Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

“Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakan terkait penanganan pandemi,” tulis Najwa

“Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat,” sambungnya.

Banyaknya masyarakat atau pihak yang mempertanyakan kehadiran Menteri Kesehatan terkait penanganan pandemi menjadi faktor adanya tayangan tersebut.

Menurut Najwa media sebagai pihak yang harus mengawasi dan menyediakan ruang untuk mengkritisi kebijakan publik.

Baca Juga: Buntut Panjang 'Kursi Kosong' Terawan, Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab Ke Pihak Polisi

“Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa,” tulisnya

“Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers, yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan umum,” sambungnya.

Menurut Najwa, tayangan kursi kosong merupakan hal yang biasa dilakukan di negara yang memiliki sejarah kebebasan pers cukup panjang.

Namun, tayangan kursi kosong belum pernah dilakukan di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Masuki Musim Penghujan, BMKG Imbau Warga Jambi untuk Waspada

Di Amerika sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan di Inggris pada 2019 oleh beberapa jurnalis.

Pernyataan Najwa Shihab yang diunggah di akun instagram miliknya sekitar pukul 07.00 WIB Selasa 6 Oktober 2020 banyak menuai dukungan netizen.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x