Selanjutnya Aceh, padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Mukomuko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Baca Juga: Sudah Diresmikan, Ahmad Syaikhu Kini Jadi Presiden PKS Periode 2020-2025
Berikutnya Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua barat.
Aksi mogok nasional buruh akan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta kerja. Para buruh meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat, dan tidak menghilangkan UMSK.
Lalu, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, dan tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.
Baca Juga: Sempat Terjeda Covid-19, Tom Cruise Lanjutkan Syuting 'Mission Impossible 7'
Selain itu, para buruh menambahkan, agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya.***