ASN Tak Boleh Perpanjang Masa Libur Lebaran, Bakal Ada Sidak

- 10 April 2024, 12:12 WIB
Profil dan riwayat jabatan Heru Budi Hartono PJ DKI Jakarta
Profil dan riwayat jabatan Heru Budi Hartono PJ DKI Jakarta /Instagram/@herubudihartono/

PR TASIKMALAYA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta atau PJ Heru Budi Hartono memberikan pernyataanya mengenai peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta agar tidak memperpanjang libur Lebaran.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan cukup.
Sudah 10 hari sejak Sabtu dan Minggu tanggal," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta Pusat.

PJ Heru menekankan bahwa akan ada inspeksi mendadak atau sidak secara tegas. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan tidak terjadi pelanggaran.

"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemilu Usai, Heru Budi Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap Kondusif

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN atau PNS.

Penerapan aturan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Waktunya jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 yaitu Senin, Selasa, Jumat dan Senin.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x