4 Parpol di Bangkalan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

- 29 Maret 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

PR TASIKMALAYA - Empat partai politik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai-partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, PKS dan juga Partai Gerindra.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, keempat partai tersebut telah mengajukan gugatannya.

Gugatan diteruskan meskipun proses rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional telah selesai. Hal Ini menunjukkan bahwa sengketa terkait hasil pemilu masih terus berlanjut.

Baca Juga: Jika Bisa Gaet PDIP, Prabowo Subiato Bakal 'Leluasa' Buat Kebijakan

Wilayah Bangkalan menjadi sorotan karena jumlah sengketa tertinggi di Jawa Timur. Hingga saat ini, terdapat enam gugatan yang diajukan ke MK, meliputi PKB dapil 1 dan 4, Golkar dapil 2, PKS dapil 3 dan 5 serta Gerindra dapil 4.

Ahmad Mustain menambahkan bahwa Bangkalan telah mencatat rekor sebagai kabupaten dengan jumlah sengketa terbanyak sejak tahun 2019.

Selain gugatan ke MK terdapat proses penyelesaian untuk 11 kasus administrasi, 27 kasus kode etik dan 6 kasus pidana pemilu.

Hal ini berasal dari 41 laporan yang diterima oleh Bawaslu serta 2 temuan internal yang sedang dalam proses penanganan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x