Sebelumnya, diketahui pelaku vandalisme Musala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Sembuh dari Covid-19
Aksi mencoret-coret mushola tersebut dan ulahnya merobek Al Quran dapat menimbulkan permusuhan dan dinilai dapat menodai agama dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***