Menteri Luhut Binsar Meminta BPJS Agar Segera Membayar Klaim Perawatan Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 14:50 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.*
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.* /

Seperti yang dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul Lantang bersuara! Luhut perintahkan BPJS Kesehatan Segera bayar Biaya Perawatan pasien Covid-19.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Baca Juga: 'The Meaning of Mariah Carey', Memoar Perjalanan Kelam Kehidupan Mariah Carey

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” ucapnya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x