Menteri Luhut Binsar Meminta BPJS Agar Segera Membayar Klaim Perawatan Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 14:50 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.*
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.* /

PR TASIKMALAYA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19.

 “Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta pada Hari Selasa 30 September 2020.

Ia mengatakan bahwa dari 1906 RS penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, hanya 1356 RS yang sudah mengajukan klaim.

Baca Juga: Meninggal karena Sakit Jantung Tidak Mengenal Usia, Yuk Kita Cegah Sejak Dini!

Hal itu diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kepada Menko Luhut.

Abdul Kadir menjelaskan sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya.

Baca Juga: Jadi Kenyataan Pahit, Konglomerat Batu Bara di Indonesia Alami Penurunan Keuntungan Tahun ini  

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” ucap Fahmi Idris.

Seperti yang dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul Lantang bersuara! Luhut perintahkan BPJS Kesehatan Segera bayar Biaya Perawatan pasien Covid-19.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Baca Juga: 'The Meaning of Mariah Carey', Memoar Perjalanan Kelam Kehidupan Mariah Carey

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” ucapnya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x